Hukum kulit bangkai binatang dalam Islam

Hukum Kulit bangkai Binatang-Pasal ini menjelaskan tentang bagian-bagian anggota tubuh dari bangkai binatang (yang najis) yang bisa disucikan dan yang tidak bisa disucikan melalui Proses penyamakan.
kulit binatang

Di dalam pasal ini diterangkan bahwa kulit semua bangkai (selain kulit babi, anjing, anak hasil persilangan dari keduanya atau salah satunya dengan hewan yang suci) bisa disucikan dengan penyamakan. Setelah suci sudah tentu kulit bangkai binatang ini bisa kita manfaatkan untuk berbagai keperluan seperti jaket,wadah-wadah dan lain lain sebagainya.

F.Qorib= Kulit bangkai binatang
Fathul Qorib Hal.4
Tata cara penyamakan 

Adapun tata cara penyamakan ialah dengan melepaskan atau membersihkan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari kulit yang keberadaanya bisa menyebabkan kulit membusuk (seperti darah dan lendir dan sejenisnya) dengan menggunakan sesuatu yang mempunyai rasa sepet.

Menurut Imam Nawawi dalam Syarah-nya menerangkan bahwa penyamakan bisa menggunakan  sesuatu yang bisa menyerap hal-hal di atas (darah,lendir dsb) dan bisa membuat kulit bertahan lama dan tidak membusuk seperti kulit buah delima, daun pohon qorodh, semacam asam belerang dan lainnya (F. Islami 1/158. Yang penting mempunyai rasa sepet (jamal Alal Manhaj 1/182). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah bisa menggunakan apa saja yang penting yang bisa menyerap dan mengeringkan kulit sekalipun dengan matahari atau api (Al Hawil kabir 1/66).

Tulang dan Bangkai Rambut binatang itu Najis

Tidak hanya tulang dan rambut, kuku, tanduk dan bulu-bulunya pun demikian (Al Bajuri 1/40). Semuanya tidak bisa disucikan dengan disamak. Masalhnya adalah tidak adanya efektifias perangkat penyamakan pada semua perkara ini. Berbeda dengan kulit yang memang mulai beralih dari watak kedagingannya menjadi bahan yang siap diproses menjadi bahan pakaian(Sarqowi 1/124).

Namun demikian banyak aimmah, seperti Umar bin Abdul Azis, Hasan Al - Basri, Muhammad bin Sulaimary Abu Hanifah, Imam Malik Dan Imam Syaf i sendiri yang dipendapatnya yang kedua menyatakan tidak najisnya rambut maupun bulu karena kematian binatangnya. Bahkan menurut riwayat Abi Syuraij dari Abil Qosim Al Anmathi dari imam Muzani bahwa Imam Syafi'i menarik kembali fatwa najisnya rambut atau pun bulu ini. 

MenurutAbi Hanifah selain dari babi tidak ada bulu binatang yang najissebab kematiannya. Dan Imam Al - Robi' Al-lizimeriwayatkan dari Imam Syafi'i bahwa rambut atau bulu itu mengikuti kulitnya. Yakni suci dengan sucinya kulit dan najis dengan najisnya kulit. Menurut Imam Suyuthi pendapat terakhir inilah yang paling kuat diantara yang ada di beberapa mahdzab. (A1- Hawi lil fatawi 7/13).

Devinisi Mayyitah ( bangkai)

Yang dimaksudkan dengan arti " mayyitah " ialah binatang yang kematiannya tidak melalui tata sembelih yang syar'i.   Entah mati dengan sendirinya atau disembelih namun tidak memenuhi ketentuan tata penyembelihan secara syara, yakni :

1. Hewan yang disembelih bukan dari jenis hewan yang halal
dimakan.
2 Alat penyembelian dianggap tidak mencukupi misalnya tulang.
3. Penyembelih bukan seorang muslim atau ahli kitab (al - Bajuri 1/40)

"ketika yang dimaksudkan dengan arti " Mayyitah " ialah yang demikian ini maka bukanlah termasuk pengecualiannya (karena masih dalam kategori penyembelihan yang syar'i) janin yang terlahir dari perut induknya (yang disembelih) sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Karena penyembelihan janin tersebut terletak pada penyembelihan pada sang induk .

Wallahu a'lam Bisshowwab. 
 

0 Response to "Hukum kulit bangkai binatang dalam Islam"

Posting Komentar